Categories

Apa pengertian dari Mahkamah Internasional?

Apa pengertian dari Mahkamah Internasional?

Pengertian Mahkamah Internasional adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. Mahkamah tersebut juga dikenal sebagai Pengadilan Internasional. Melalui putusan-putusannya, Mahkamah Internasional memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dan keadilan di dunia internasional.

Penjelasan dan Jawaban

Mahkamah Internasional (MI) merupakan lembaga peradilan antarnegara yang bertugas mengadili sengketa hukum internasional. MI didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Piagam PBB pada tahun 1945 dan bermarkas di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang berasal dari berbagai negara, yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk menjabat selama sembilan tahun.

Tujuan utama dari Mahkamah Internasional adalah memperkuat kegiatan perdamaian dan keamanan internasional dengan mendorong penyelesaian damai sengketa antarnegara melalui hukum. MI memiliki yurisdiksi yang mencakup berbagai jenis sengketa, seperti sengketa perbatasan, masalah penggunaan sumber daya alam, pelanggaran hukum humaniter internasional, sengketa perjanjian internasional, dan banyak lagi.

Ketika sebuah negara memiliki perselisihan dengan negara lain, salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah dengan mengajukan kasusnya kepada Mahkamah Internasional. MI akan mempertimbangkan bukti dan argumen yang disajikan oleh kedua belah pihak dan kemudian mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan Mahkamah Internasional hanya mengikat bagi negara-negara yang bersangkutan dan tidak dapat dipaksakan secara langsung kepada negara-negara yang tidak mau mematuhinya.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, Mahkamah Internasional (MI) merupakan lembaga peradilan antarnegara yang bertugas mengadili sengketa hukum internasional. MI didirikan oleh PBB untuk memperkuat kegiatan perdamaian dan keamanan internasional dengan mendorong penyelesaian damai sengketa antarnegara melalui hukum. Dalam prosesnya, MI akan mempertimbangkan bukti dan argumen yang disajikan oleh kedua belah pihak dan kemudian mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi negara-negara yang bersengketa. Namun, keputusan MI tidak dapat dipaksakan secara langsung kepada negara-negara yang tidak mau mematuhi.