Pada dunia politik, pembagian kekuasaan dapat ditempatkan dalam dua dimensi yang dikenal dengan pembagian kekuasaan horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan horizontal merujuk pada pemisahan kekuasaan di antara cabang pemerintahan yang berbeda, sementara pembagian kekuasaan vertikal mengacu pada pemisahan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan konstitusi negara.
Penjelasan dan Jawaban
Pembagian kekuasaan horizontal dan vertikal merujuk pada pembagian tanggung jawab atau kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan horizontal adalah pembagian tanggung jawab antara badan-badan pemerintah di tingkat pusat yang memiliki wewenang yang sejajar. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pembagian kekuasaan horizontal melibatkan tiga kekuatan negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Eksekutif: Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara.
- Legislatif: Kekuasaan legislatif berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat undang-undang.
- Yudikatif: Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung yang bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan.
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Pembagian kekuasaan vertikal adalah pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah di Indonesia terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam pembagian kekuasaan vertikal terdapat prinsip otonomi daerah yang memberikan pemerintah daerah wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.
- Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat memiliki kewenangan atas hal-hal yang bersifat nasional, seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan kebijakan dalam bidang ekonomi.
- Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya.
Kesimpulan
Pembagian kekuasaan horizontal dan vertikal merupakan mekanisme yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Melalui pembagian ini, tanggung jawab dan kewenangan antara lembaga-lembaga pemerintahan bisa terdistribusikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dan kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pembagian kekuasaan horizontal melibatkan tiga kekuatan negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sedangkan pembagian kekuasaan vertikal melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua pembagian ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan lokal.









Leave a Reply