Kebabasan pers adalah hak istimewa yang diberikan kepada media untuk menyampaikan informasi tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pemerintah atau pihak-pihak dengan kepentingan berlebihan. Kebebasan ini menjadi dasar penting dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu negara.
Penjelasan dan Jawaban
Kebebasan pers adalah hak bagi media untuk menyampaikan informasi dan pendapat tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak pemerintah atau otoritas yang berwenang. Kebebasan pers adalah salah satu bentuk kemerdekaan dalam mengekspresikan pikiran, mencari informasi, dan menyampaikan berita kepada masyarakat secara bebas dan bertanggung jawab.
Kebebasan pers diatur dalam UUD 1945, Pasal 28E Ayat (3), yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kesimpulan
Secara singkat, kebebasan pers adalah hak bagi media untuk menyampaikan informasi dan pendapat tanpa campur tangan pemerintah. Hal ini sangat penting dalam menjaga demokrasi, memastikan keterbukaan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebebasan pers menjadi landasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi pemerintah, dan memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Namun, kebebasan pers juga harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan berita yang akurat, etis, dan tidak membahayakan kepentingan publik.









Leave a Reply