Sila keempat dalam Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna penting dalam membangun negara yang demokratis dan adil. Sila ini menggarisbawahi arti dari kekuasaan yang berasal dari rakyat, yang dipandu oleh kebijaksanaan dan dilaksanakan melalui musyawarah dan perwakilan. Dengan demikian, sila keempat menjadi fondasi kuat bagi sistem politik kita yang berlandaskan partisipasi aktif seluruh warga negara.
Penjelasan dan Jawaban
Sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” mengandung makna bahwa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Artinya, rakyatlah yang memiliki hak untuk mengatur dan memimpin segala kepentingan negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih oleh mereka.
Dalam sistem demokrasi, hal ini diwujudkan melalui institusi perwakilan seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Sebagai pemimpin, rakyat harus menggunakan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki sila keempat yang menyatakan prinsip “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan rakyatlah yang harus mengambil kebijakan-kebijakan yang bijaksana untuk kepentingan negara dan bangsa.
Dengan menghayati dan menerapkan sila keempat ini, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang demokratis, adil, dan mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
Leave a Reply