Penjelasan dan Jawaban
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) merupakan salah satu jenis peraturan yang memiliki kekuatan hukum tertinggi setelah Undang-Undang (UU). PP dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai pelaksanaan UU atau sebagai aturan yang dibuat oleh eksekutif untuk mengatur kepentingan pemerintahan yang lebih detail.
PP memiliki beberapa ciri khusus. Pertama, PP memiliki cakupan yang lebih terbatas dan fungsi lebih teknis jika dibandingkan dengan UU. PP digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat operasional dan praktis dalam pelaksanaan UU. Kedua, PP ditetapkan melalui proses yang lebih singkat dan sederhana dibandingkan dengan UU. Proses penetapan PP melibatkan Pemerintah dan dapat melalui tahapan seperti pembahasan di tingkat kementerian, pertimbangan dari lembaga negara terkait, serta pengesahan oleh Presiden atau Menteri yang ditunjuk.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di bawah UU dan di atas Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Daerah (Perda). Artinya, PP memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan peraturan di bawahnya dan harus dijalankan oleh seluruh pihak yang terkait di dalam negeri.
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang (UU) dan di atas Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Daerah (Perda). PP dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan UU secara lebih rinci dan teknis, serta memiliki kekuatan hukum yang harus dijalankan oleh seluruh pihak yang terkait di Indonesia.









Leave a Reply