Penjelasan dan Jawaban
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki fungsi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MK ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B yang menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Fungsi utama MK adalah sebagai pengawas konstitusi yang bertugas memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi di Indonesia. MK juga memiliki wewenang untuk menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap UUD 1945. Jika MK menilai suatu undang-undang melanggar konstitusi, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai lembaga peradilan, MK juga memiliki fungsi yudisial yang berarti MK dapat memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran konstitusi. Dalam hal ini, MK berperan sebagai pengadilan yang menyelesaikan sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang mempermasalahkan kewenangan lembaga negara.
MK juga berfungsi sebagai penjaga demokrasi karena MK dapat menjaga hak-hak konstitusional rakyat. MK dapat memastikan bahwa hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi tidak dilanggar, termasuk hak politik warga negara seperti hak memilih dan dipilih. MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi utama sebagai pengawas konstitusi, yaitu memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi di Indonesia. MK juga memiliki fungsi yudisial dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara dan menjaga hak-hak konstitusional rakyat. Fungsi MK ini penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.









Leave a Reply