Apa perbedaan antara perangkat hukum perdata dan pidana?
Penjelasan dan Jawaban
Perbedaan antara perangkat hukum perdata dan pidana terletak pada tujuan, subjek, proses, dan sanksi yang diberlakukan.
Perangkat Hukum Perdata
1. Tujuan: Perangkat hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu-individu dalam masyarakat.
2. Subjek: Perangkat hukum perdata melibatkan individu-individu atau badan hukum yang terlibat dalam kesepakatan atau perselisihan.
3. Proses: Proses peradilan dalam perangkat hukum perdata cenderung bersifat perdata, yaitu melalui tahapan mediasi, negosiasi, dan persidangan untuk mencapai kesepakatan atau putusan hakim.
4. Sanksi: Sanksi dalam perangkat hukum perdata lebih mengarah pada pemulihan (restitusi) atau ganti rugi (kompenasi) atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran.
Perangkat Hukum Pidana
1. Tujuan: Perangkat hukum pidana bertujuan untuk menjaga kedamaian dan keamanan masyarakat dengan melarang dan menghukum tindakan kriminal.
2. Subjek: Perangkat hukum pidana melibatkan pelaku kejahatan yang melanggar norma-norma yang ditentukan oleh undang-undang pidana.
3. Proses: Proses peradilan dalam perangkat hukum pidana cenderung bersifat pidana, yaitu melalui tahapan penyelidikan, penuntutan, dan persidangan dengan tujuan menemukan kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
4. Sanksi: Sanksi dalam perangkat hukum pidana berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditetapkan oleh undang-undang pidana.
Kesimpulan
Perangkat hukum perdata dan pidana memiliki tujuan, subjek, proses, dan sanksi yang berbeda. Perangkat hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu-individu dalam masyarakat, sedangkan perangkat hukum pidana bertujuan untuk menjaga kedamaian dan keamanan masyarakat dengan melarang dan menghukum tindakan kriminal. Subjek dalam perangkat hukum perdata adalah individu-individu atau badan hukum yang terlibat dalam kesepakatan atau perselisihan, sementara subjek dalam perangkat hukum pidana adalah pelaku kejahatan yang melanggar norma-norma yang ditentukan oleh undang-undang pidana. Proses peradilan dalam perangkat hukum perdata cenderung bersifat perdata, sementara dalam perangkat hukum pidana cenderung bersifat pidana. Sanksi dalam perangkat hukum perdata lebih mengarah pada pemulihan atau ganti rugi, sedangkan sanksi dalam perangkat hukum pidana berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditetapkan oleh undang-undang pidana.









Leave a Reply