Penjelasan dan Jawaban
Untuk mendapatkan hak suara di Indonesia, seseorang harus mencapai usia minimal 17 tahun. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 5 yang menyebutkan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
Pada pemilihan umum di Indonesia, baik tingkat nasional maupun daerah, hak suara diberikan kepada warga negara yang berusia minimal 17 tahun dan sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini berlaku untuk semua jenis pemilihan, seperti pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum legislatif, pemilihan kepala daerah, serta pemilihan umum lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Kesimpulan
Usia minimal untuk mendapatkan hak suara di Indonesia adalah 17 tahun. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memilih pemimpin serta wakil-wakilnya.
Dengan memberikan hak suara kepada warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun, diharapkan terjadi partisipasi aktif dari generasi muda dalam menentukan arah dan kebijakan negara sehingga tercipta pemerintahan yang lebih representatif dan responsif terhadap kepentingan rakyat.









Leave a Reply