Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia didasarkan pada beberapa dasar hukum yang meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh negara. Tulisan ini akan membahas dasar hukum tersebut dan implikasinya dalam penegakan HAM di Indonesia.
Penjelasan dan Jawaban
Dasar hukum HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan yang mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia. Peraturan-peraturan tersebut meliputi:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menjalankan dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 39 Tahun 1999 adalah undang-undang yang secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang ini mengakui hak-hak dasar setiap individu dan menetapkan mekanisme perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4. Penambahan Amandemen UUD 1945
Beberapa amandemen UUD 1945, seperti Amandemen Keempat, Telah menguatkan perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.
5. Ratifikasi Konvensi-Konvensi Internasional
Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi hak asasi manusia internasional, seperti Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Konvensi Pemberantasan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Kesimpulan
Dasar hukum Ham di Indonesia terdiri dari UUD 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UU No. 39 Tahun 1999, amandemen UUD 1945, dan ratifikasi konvensi internasional. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia agar manusia dapat hidup dengan martabat.









Leave a Reply