Prinsip-prinsip keadilan sosial menjadi landasan penting dalam UUD 1945, sebagai pijakan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam konstitusi tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur distribusi sumber daya secara merata, perlindungan hak-hak sosial ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Penjelasan dan Jawaban
Prinsip-prinsip keadilan sosial diatur dalam UUD 1945 melalui beberapa pasal yang menjamin perlindungan hak-hak sosial masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
- Pasal 27 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dalam hukum.”
- Pasal 34 Ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
- Pasal 34 Ayat (2): “Negara menjamin bimbingan dan pertolongan bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi.”
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta penghidupan yang layak sebagai bagian dari keadilan sosial.
Prinsip keadilan sosial juga mencakup hak setiap individu untuk memperoleh perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan harta benda mereka.
Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan sosial diatur dalam UUD 1945 mencakup perlindungan dan pemeliharaan formal terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar oleh negara.
Prinsip ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan pertolongan kepada warga yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Kesimpulan
Dalam UUD 1945, prinsip-prinsip keadilan sosial diatur untuk melindungi hak-hak sosial masyarakat. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memastikan hak setiap individu dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga menjamin perlindungan dan pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, serta memberikan bimbingan dan pertolongan kepada warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dengan adanya prinsip-prinsip keadilan sosial yang diatur dalam UUD 1945, diharapkan masyarakat Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang adil dan sejahtera, di mana setiap individu memiliki akses terhadap pendapatan yang cukup, perlindungan hak-hak dasar, dan bantuan dari negara selama menghadapi kesulitan ekonomi.









Leave a Reply