Dalam sistem demokrasi, pembagian kekuasaan merujuk pada prinsip penyebaran wewenang dan tanggung jawab pemerintahan kepada tiga cabang kekuasaan yang terpisah: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya checks and balances di bidang kebijakan, legislasi, dan penegakan hukum.
Penjelasan dan Jawaban
Dalam sistem demokrasi, pembagian kekuasaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau kekuasaan yang terpusat hanya pada satu pihak, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara.
1. Eksekutif
Cabang eksekutif memiliki fungsi untuk menjalankan kebijakan negara, mengatur administrasi pemerintahan, dan melaksanakan keputusan-keputusan yang dibuat oleh cabang legislatif. Dalam sistem demokrasi, cabang eksekutif biasanya diwakili oleh seorang kepala negara atau presiden dan pemerintah yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
2. Legislatif
Cabang legislatif memiliki fungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi kegiatan pemerintahan. Di dalam sistem demokrasi, cabang legislatif biasanya terdiri dari parlemen atau badan legislatif yang terdiri dari perwakilan rakyat yang dipilih secara demokratis. Tugas utama cabang legislatif adalah mengesahkan undang-undang dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan.
3. Yudikatif
Cabang yudikatif memiliki fungsi untuk menegakkan hukum dan menjalankan keadilan. Cabang ini terdiri dari lembaga peradilan yang bertugas untuk memutuskan sengketa hukum dan mengadili pelanggaran hukum. Keberadaan cabang yudikatif sangat penting dalam sistem demokrasi agar tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara sewenang-wenang.
Kesimpulan
Pembagian kekuasaan dalam sistem demokrasi adalah suatu prinsip yang mengatur bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang eksekutif bertanggung jawab menjalankan kebijakan pemerintahan, cabang legislatif membuat undang-undang, dan cabang yudikatif menegakkan hukum. Melalui pembagian kekuasaan ini, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang berkeadilan dan menjaga keseimbangan kekuasaan di antara ketiga cabang tersebut.









Leave a Reply