Indonesia, sebagai negara berdasarkan hukum, memiliki dasar ketatanegaraan yang kuat. Setelah merdeka, Pancasila menjadi pijakan utama dalam pembentukan sistem negara. Dengan lima prinsipnya yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan sosial, Pancasila menjadi fondasi yang tidak hanya mengatur struktur pemerintahan, tetapi juga menjadi pedoman bagi kebijakan-kebijakan negara.
Penjelasan dan Jawaban
Dasar ketatanegaraan Indonesia terletak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan panduan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi landasan ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan negara, seperti sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan antara lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara yang meliputi tujuan negara, konstitusi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, dasar ketatanegaraan Indonesia terdiri dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi panduan nilai dan prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai hukum dasar tertulis, memberikan landasan konstitusional yang mengatur segala aspek kehidupan negara.
Dengan mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, persatuan, dan keadilan. Melalui pengimplementasian dan pemahaman yang baik terhadap dasar ketatanegaraan Indonesia, diharapkan dapat mewujudkan negara yang adil, sejahtera, dan berdaulat.









Leave a Reply