Categories

Siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia?

Siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia?

Siapa saja yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan telah berumur minimal 17 tahun berhak menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia. Hak ini diberikan kepada setiap warga negara tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, atau golongan. Dalam menjalankan hak pilihnya, setiap pemilih dijamin kebebasan dalam memilih calon yang dianggap paling baik untuk negara.

Penjelasan dan Jawaban

Siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia ditentukan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah kualifikasi dari pemilih yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara dilakukan.
  2. Telah memiliki e-KTP atau KTP-el.
  3. Masih hidup dan tidak sedang dalam proses pemidanaan berdasarkan putusan pengadilan.
  4. Bukan anggota TNI atau Polri dalam tanggungan aktif.

Jadi, pemilih dalam pemilu di Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, memiliki e-KTP atau KTP-el, tidak sedang dalam proses pemidanaan, dan bukan anggota TNI atau Polri dalam tanggungan aktif.

Kesimpulan

Dalam pemilu di Indonesia, hak suara atau menjadi pemilih diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan oleh UU No. 7 Tahun 2017. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan pemilihan umum dapat berjalan dengan adil, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang dipilih oleh mayoritas rakyat.